Tolitoli.Logisnews.net – Ratusan warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Tolitoli Bersatu (GRTB), Rabu (25/7/2018) menggeruduk kantor DPRD Tolitoli.
Kedatangan massa aksi ini, untuk mempertanyakan Progaram Penfaftaran Tanah Sistematis (PTSL) atau sertifikat tanah gratis yang sampai saat ini belum juga di serahakan oBadan Pertanahan Nasional ( BPN) Tolitoli kepada masyarakat.
Sebelum menuju gedung wakil rakyat, pengunjuk rasa yang berasal dari perwakilan sejumlah desa di Kecamatan Galang seperti dari desa Malangga, desa Kinapasan, desa Lakatan serta desa Bajugan, sempat berorasi dan menyampaikan pernyataan sikap di depan kantor BPN Tolitoli.
Koordinator aksi Henrik Lamo SE dalam orasinya mendesak kepada BPN Tolitoli untuk segera menerbitkan dan menyerahkan sertifikat tanah milik masyarakat, kemudian meminta kepada BPN agar bisa menjelaskan penyebab keterlambatan itu. Tidak hanya itu, masss GRTB juga mendesak kepada Pertanahan agat bisa menjelaskan kepada warga perihal biaya pengurusan sertifikat tanah di luar PTSL yang di ajukan orang perorang yang nilainya bervariasi dari Rp 5 juta sampai Rp 7juta. ” Kami juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak- pihak di kantor BPN. Sebab kami tahun bahwa biaya pembebasan sertifikat tanah berasal dari APBN, namun ironisnya sampai saat ini, masih banyak sertifikat masyarakat yang belum terbit dan di serahkan. Kami pun meminta kepada Kanwil BPN Sulteng untuk segera mencopot Kepala BPN Tolitoli yang tidak becus menindaklanjuti program prioritas Presiden RI ,” kata Hendrik Lamo, Rabu (25/7).
Usai menyampaikan berorasi di depan kantor BPN, massa menju kanror DPRD Tolitoli dan langsung di terima Ketua DPRD Tolitoli, Andi Ahmad Syarif dan Wakil Ketua DPRD, Mustarim untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan dari BPN Tolitoli.
Saat di gelar RDP, perwakilan dari BPN Tolitoli, Butar Butar, menjelaskan PTSL tahun 2017 sudah selesai 100 persen, dan mengakui belum seluruhnya sertifikat di serahkan ke masyarakat, karena masih ada dokumen yang menjadi persyaratan terbitnya sertifikat belum di lengkapi oleh masyarakat.” Kami ada kesepakatan dengan pemerintah desa, jika dokumen belum lengkap maka sertifikat belum bisa di serahkan,” kata Butar Butar di hadapan pendemo.
Ketua DPRD Andi Ahmad Syarif yang mempertanyakan kepada pihak BPN, alasan sehinggah belum di serahkan sertifikat tanah kepada masyarakat, pihak BPN berjanji dalam waktu dua minggu akan menyerahkan sertifikat tanah khususnya desa Malangga, sementara untuk desa -desa yang lain akan tetap di upayakan sesegera mungkin.
Dari hasil RDP DPRD mengeluarkan tiga poin rekomrndasi yakni meminta BPN Tolitoli untuk menginvetarisir dokumen persyaratan terbitnya sertifikat dan menyampaikan kepada masyarakat jika masih ada dokumen yang belum lengkap, kemudian meminta kepada BPN untuk menyerahkan sertifikat kepada masyarakat yang sudah selesai, dan yang terakhir meminta kepada BPN untuk membuat papan informasi soal biaya dan waktu kepengurusan sertifikat tanah.
Penulis : Agus Manggona
Editor : Burhan Jawachir