Palu.Logisnews.net- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palu dibawa tangan dingin H Ishak Cae selaku Ketua Dewan dalam waktu dekat ini melakukan gebrakan fundamental dengan melahirkan regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) inisitif tentang menyalahgunaan zat-zat adiktif.
Ketua DPRD Kota Palu, H Ishak Cae,SH menegaskan bahwa Ranpenda tentang zat-zat adiktif ini, adalah jawaban dari kegundahan masyarakat Kota Palu utamanya para orang tua yang selama ini resah serta gundah gulana. Salah satunya adalah penggunaan Lem Fox yang saat ini marak dikonsumsi anak-anak dibawah umur.
Makanya dengan lahirnya Perda zat-zat adiktif ini, para penjual serta penggunanya akan diatur serta di kontrol termasuk para pembelinya. Sebab selama ini, aparat kepolisian, tidak memiliki legalitas hukum yang kuat untuk menjerat baik itu, para penjual lebih-lebih pemakainya. Karena Lem Fox ini sangat mudah di dapatkan dengan harga yang murah dan terjangkau.
” Kami berharap dengan lahirnya Perda zat-zat adiktif ini, ada payung hukum untuk menjerat penjual dan pemakai,” kata anggota Dekot Palu tiga periode itu pada Selasa (24/7).
Ranperda ini kata politisi kawakan partai Golkar, lahir karena keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengontrol serta mengawasi anak-anak mereka.
Sementara diketahui dampak dari penyalahgunaan zat-zat adiktif ini (Lem Fox) sangat luar biasa. Dimana para pemakainnya akan fly dan sempoyongan serta daya pikir dan daya ingat pemakainya akan lemah.
Jika hal ini tidak diantisipasi sedini mungkin tambah Bacaleg DPRD Kota Palu Dapil Palu Selatan-Tatanga, maka kondisini ini tidak hanya akan merugikan para pemakainnya, juga generasi penerus bangsa di wilayah Kota Palu.
” Dengan regulasi ini, diharapkan bisa membendung para penjual dan pemakai yang rata-rata dari kalangan anak dibawa umur. Tidak hanya itu, masa depan anak bangsa pun bisa terselamatkan serta terbebas dari peredaran zat-zat adiktif, ” pungkasnya.
Penulis : Agus Manggona
Editor : Burhan Jawachir